Minggu, 28 April 2013

Penerjemahan Teks Khusus (softskill2)


ESBELLE & partners
Pengacara & Konselor Hukum
Jalan_____ jakarta, Indonesia
PENGUMUMAN
(SB/M01/PTKH/I)

Atas nama klien kami, ABC, perusahaa perseroan terbatas yang terorganisir dan berada di bawah hukum (Negara Asing), memiliki kantor utama (alamat), ["Klien], yang saat ini memilih berdomisili hukum di kantor Law Firma Hukum  ELESBE & PARTNERS sebagaimana disebutkan di atas, dengan ini kami mengumumkan sebagai berikut:

I.              Pejanjian sebagai Pemegang Izin Tunggal bermerek "DEF" dan "GHI" di Wilayah Negara Republik Indonesia.
Bahwa berdasarkan Perjanjian Lisensi tanggal ______, yang dibuat oleh dan antara Klien kami dengan PT JKL, berdomisili di (kota), pemberian Klien kami untuk PT JKL hak dan lisensi untuk menggunakan merek dagang "DEF" dan "GHI" di wilayah Republik Indonesia, merek dagang yang dimiliki oleh klien kami seperti yang telah terdaftar di Kantor Merek menutut golongan ____, ____, ___, ____, dan ____, sebagai berikut: Reg. No.___ sebagaimana diperpanjang menurut Reg. No.___, Reg. No ____ sebagaimana diperpanjang menurut Reg. No ___, Reg. No ___ sebagaimana diperpanjang menurut Reg. No ____, Reg. No ____ sebagaimana diperpanjang menurut Reg. No ___, Reg. untuk Perpanjangan Nomor ___, Reg. untuk Perpanjangan Nomor ___, Permohonan Pendaftaran No.____.
II.           Pemindahan hak Lisensi
Bahwa berdasarkan Perjanjian Lisensi tanggal (xyz), yang dibuat oleh dan antara Klien kami dengan PT MNO, berdomisili di (kota), hak dan lisensi untuk menggunakan merek dagang "DEF" dan "GHI" telah dipindahkan hak kepemilikannya untuk PT MNO, dan sesuai pada (xyz) PT MNO akan memiliki lisensi resmi tunggal untuk memegang hak dan lisensi dalam menggunakan merek dagang. "DEF" dan "GHI" di wilayah negara Republik Indonesia.
III.             Pendaftaran Perjanjian Lisensi
Seperti yang dipersyaratkan dalam Pasal (nn) ayat (x) UU No (y) dari 19___ sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor (yy) dari 19___ tentang Markus ("UU Mark"), di (tanggal, bulan, tahun) , PT MNO mengajukan permohonan dengan Kantor Mark untuk mendaftarkan Perjanjian Lisensi tanggal (xyz) dalam Daftar Umum Mark dan diterbitkan dalam Berita Resmi Mark.
IV.             Sanksi pidana
a.       Bahwa setiap pihak yang sengaja dan melawan hukum menggunakan logo yang memiliki kesamaan secara umum dengan merek milik Klien akan dikenakan ___ (___) tahun penjara dan denda maksimal Rp____ (____) (ex Pasal 81 UU Mark)
b.      Bahwa setiap pihak yang sengaja dan melawan hukum menggunakan logo yang memiliki kesamaan dasar dengan merek milik Klien akan dikenakan ___ (___) tahun penjara dan denda maksimal Rp___ (_____) (ex Pasal 82 UU Mark)
c.       Bahwa setiap perdagangan ilegal yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang-barang tersebut menggunakan Mark dimiliki oleh Nasabah akan dikenakan ___ (____) tahun penjara atau denda maksimal Rp____ (______) (ex Pasal 84 UU Mark).
V.                Gugatan Perdata dan Pidana
Berdasarkan penjelasan di atas dengan ini kami memberikan pengumuman kepada masyarakat khususnya distributor dan pengecer untuk menarik dan kemudian menghentikan perdagangan semua produk dengan menggunakan merek dagang "DEF" dan "GHI" yang diperoleh dari pihak lain, bukan dari PT MNO, untuk mencegah gugatan apakah perdata atau pidana dari Klien kami.

Jakarta,________________


Tertanda,                                                                                 Tertanda,         WC: 546