ESBELLE &
partners
Pengacara &
Konselor Hukum
Jalan_____
jakarta, Indonesia
PENGUMUMAN
(SB/M01/PTKH/I)
Atas nama klien
kami, ABC, perusahaa perseroan terbatas yang terorganisir dan berada di bawah hukum
(Negara Asing), memiliki kantor utama (alamat), ["Klien], yang saat ini memilih
berdomisili hukum di kantor Law Firma Hukum ELESBE & PARTNERS sebagaimana disebutkan
di atas, dengan ini kami mengumumkan sebagai berikut:
I.
Pejanjian
sebagai Pemegang Izin Tunggal bermerek "DEF" dan "GHI" di
Wilayah Negara Republik Indonesia.
Bahwa berdasarkan Perjanjian Lisensi tanggal ______, yang dibuat oleh dan antara Klien kami dengan PT JKL, berdomisili di (kota), pemberian Klien kami untuk PT JKL hak dan lisensi untuk menggunakan merek dagang "DEF" dan "GHI" di wilayah Republik Indonesia, merek dagang yang dimiliki oleh klien kami seperti yang telah terdaftar di Kantor Merek menutut golongan ____, ____, ___, ____, dan ____, sebagai berikut: Reg. No.___ sebagaimana diperpanjang menurut Reg. No.___, Reg. No ____ sebagaimana diperpanjang menurut Reg. No ___, Reg. No ___ sebagaimana diperpanjang menurut Reg. No ____, Reg. No ____ sebagaimana diperpanjang menurut Reg. No ___, Reg. untuk Perpanjangan Nomor ___, Reg. untuk Perpanjangan Nomor ___, Permohonan Pendaftaran No.____.
Bahwa berdasarkan Perjanjian Lisensi tanggal ______, yang dibuat oleh dan antara Klien kami dengan PT JKL, berdomisili di (kota), pemberian Klien kami untuk PT JKL hak dan lisensi untuk menggunakan merek dagang "DEF" dan "GHI" di wilayah Republik Indonesia, merek dagang yang dimiliki oleh klien kami seperti yang telah terdaftar di Kantor Merek menutut golongan ____, ____, ___, ____, dan ____, sebagai berikut: Reg. No.___ sebagaimana diperpanjang menurut Reg. No.___, Reg. No ____ sebagaimana diperpanjang menurut Reg. No ___, Reg. No ___ sebagaimana diperpanjang menurut Reg. No ____, Reg. No ____ sebagaimana diperpanjang menurut Reg. No ___, Reg. untuk Perpanjangan Nomor ___, Reg. untuk Perpanjangan Nomor ___, Permohonan Pendaftaran No.____.
II.
Pemindahan
hak Lisensi
Bahwa berdasarkan Perjanjian Lisensi tanggal (xyz),
yang dibuat oleh dan antara Klien kami dengan PT MNO, berdomisili di (kota),
hak dan lisensi untuk menggunakan merek dagang "DEF" dan
"GHI" telah dipindahkan hak kepemilikannya untuk PT MNO, dan sesuai
pada (xyz) PT MNO akan memiliki lisensi resmi tunggal untuk memegang hak dan
lisensi dalam menggunakan merek dagang. "DEF" dan "GHI" di
wilayah negara Republik Indonesia.
III.
Pendaftaran Perjanjian Lisensi
Seperti yang
dipersyaratkan
dalam Pasal (nn) ayat
(x) UU No (y) dari 19___ sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor (yy) dari 19___ tentang Markus ("UU
Mark"), di (tanggal,
bulan, tahun) , PT
MNO mengajukan permohonan dengan Kantor Mark untuk
mendaftarkan Perjanjian Lisensi tanggal
(xyz) dalam Daftar Umum Mark dan diterbitkan
dalam Berita Resmi Mark.
IV.
Sanksi
pidana
a. Bahwa setiap pihak yang sengaja dan
melawan hukum menggunakan logo yang memiliki kesamaan secara umum dengan merek
milik Klien akan dikenakan ___ (___) tahun penjara dan denda maksimal Rp____ (____)
(ex Pasal 81 UU Mark)
b. Bahwa setiap pihak yang sengaja dan
melawan hukum menggunakan logo yang memiliki kesamaan dasar dengan merek milik
Klien akan dikenakan ___ (___) tahun penjara dan denda maksimal Rp___ (_____) (ex
Pasal 82 UU Mark)
c. Bahwa setiap perdagangan ilegal yang
diketahui atau patut diketahui bahwa barang-barang tersebut menggunakan Mark
dimiliki oleh Nasabah akan dikenakan ___ (____) tahun penjara atau denda
maksimal Rp____ (______) (ex Pasal 84 UU Mark).
V.
Gugatan
Perdata dan Pidana
Berdasarkan penjelasan di atas dengan ini kami
memberikan pengumuman kepada masyarakat khususnya distributor dan pengecer
untuk menarik dan kemudian menghentikan perdagangan semua produk dengan
menggunakan merek dagang "DEF" dan "GHI" yang diperoleh
dari pihak lain, bukan dari PT MNO, untuk mencegah gugatan apakah perdata atau
pidana dari Klien kami.
Jakarta,________________
Tertanda, Tertanda, WC: 546