PERSEROAN TERBATAS
FIRMA ATAU KEMITRAAN TERBATAS (CV)
DAN KOPERASI
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia tanggal 3/2-1987 No 10.
Pengumuman dalam Berita Resmi Republik Indonesia sesuai dengan Pasal 38 dari Kitab Hukum Dagang Indonesia:
PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT
P.T. Bormindo Nusantara
nomor 174
Pada hari ini, Kamis, dua puluh satu bulan Juni 1984 (21-6-1984).
Dihadapan saya, Arikanti Natakusumah, SH, Notaris di Jakarta, di hadapan para saksi yang namanya akan disebutkan di bawah ini dan diketahui saya, Notaris;
Tuan Duaman Mardin Panjaitan, Direktur perseroan terbatas yang akan disebutkan di bawah ini, berlokasi di Jakarta.
Utusan ketahui oleh saya, Notaris.
Utusan bertindak dalam kapasitasnya sebut, pertama menyatakan sebagai berikut:
Dalam Rapat Umum Pemegang Saham luar biasa Perseroan Terbatas:
P.T Bormindo Nusantara, berada di Jakarta,Anggaran Dasar dan Akta Perubahan Anggaran Dasar dalamnya dinyatakan dalam keputusan tanggal dua puluh dua Mei 1980 (22-5-1980) Nomor 25 dan tanggal yang kedelapan belas September seribu sembilan ratus delapan puluh (18-9-1980) Nomor 30, keduanya didatangani di hadapan Linda Herawati, SH, Notaris di Jakarta;
Anggaran Dasar dan Akta Perubahan Anggaran Dasar dalamnya telah disahkan oleh otoritassebagaimana dinyatakan dalam surat tertanggal tiga puluh April seribu sembilan ratus delapan pukuh satu(30-4-1981) Nomor YA5/174/22;
Sebagaimana yang telah diubah akhir-akhir inidengan keputusan tertanggal dua Juli seribu sembilan ratus delapan puluh dua (1982/02/07) nomor 4,dibuat di hadapan, Notaris, Akta Perubahan Anggaran Dasar yang telah disahkan oleh MenteriKehakiman Republik Indonesia dalam suratnyatertanggal dua puluh enam Maret seribu sembilan ratus delapan puluh tiga Nomor C2.2703.HT 01.04.TH 83.
Untuk selanjutnya disebut sebagai: "perusahaan";
Rapat yang diselenggarakan di Jakarta, pada tanggal dua belas Juni seribu sembilan ratus delapan puluh empat (12-6-1984), bermeterai yang melekat padaperjanjian asli.
Sedangkan hadir dalam Rapat sekitar 4000 (empat ribu) lembar saham yang seluruh saham dikeluarkan oleh Perusahaan dan disetor penuh, oleh karena itu,berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat 1 dariAnggaran Dasar Perusahaan, rapat tersebut sah danberhak mengambil keputusan yang mengikatmeskipun adanya pemanggilan sebelumnya dalamsurat kabar harian atau undangan.
Bahwasanya pada rapat tersebut, utusan diberi wewenang untuk menyatakan keputusan pertemuandalam akta Notaris yang terpisah.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, utusanbertindak dalam otoritas tersebut yang dinyatakansebagai berikut: