Minggu, 28 April 2013

Penerjemahan Teks Khusus (softskill1) 1.2


Mengingat rapat telah memutuskan keputusan sebagai berikut:

I.       Menyetujui laporan tahunan Direksi pada keuangan tahun 1983 (seribu sembilan ratus delapan puluh tiga) dan pengesahan laporan keuangan perusahaan pada keuangan tahun 1983 (seribu sembilan ratus delapan puluh tiga) yang telah diaudit dan disiapkan oleh Kantor Akuntan Publik Drs. Utomo & wakilnya dengan Nomor laporan 6675, tanggal dua puluh bulan Maret seribu sembilan ratus delapan puluh empat (20-3-1984) sesuai dengan Pasal 3 dari Anggaran Dasar perusahaan:

II.                Menyetujui komposisi susunan pengurus perusahaan seperti padatahun-tahun sebelumnya:
                        Presiden Komisaris                 :           TuanFirdaus Abdullah Siddik;
Komisaris                               :           Tuan Hendrik Tikoalu;
Presiden Direktur                   :           Tuan Alwin Arifin;
Direktur                                  :           Tuan Duaman MardinPanjaitan;
                                                          Tuan Moeljono Soebandi;
                                                          Tuan Laurens Noldy Adam.

            III.             Modal dasar sebagai berikut:
a.       Peningkatan modal dasar Perusahaan dari Rp.300, 000,000 -. (Tiga juta Rupiah) menjadi Rp.1, 050.000.000 - (satu milyar lima puluh juta Rupiah).
                        b.          Peningkatan modal dasar Perusahaan dari Rp.300, 0000.000. -
                        (tiga juta Rupiah) menjadi Rp.780, 000,000 - (tujuh ratus delapan puluh juta rupiah) dan,
                        c.           Peningkatan modal disetor Perusahaan dari Rp.90, 000,000 - (sembilan puluh juta    Rupiah).

IV.                         Sehubungan dengan perubahan tersebut dalam pengurangan modal, pengeluaran modal tersebut dikeluarkan, total Rp.780, 000,000 - (tujuh ratus delapan puluh juta Rupiah atau 10400 (sepuluh ribu empat ratus) saham akan didapat oleh pemegang saham sebesar:. Rp.234, 000,000 - (dua ratus tiga puluh empat juta Rupiah. );

            Tuan Firdaus Abdullah Siddik, 2600 (dua ribu enam ratus) saham atau
sebesar Rp.195, 000,000 - (seratus sembilan puluh lima juta Rupiah).;
            Tuan Duaman Marfdin Panjaitan, 1248 (sepuluh ribu dua ratus empat puluh delapan) saham atau sebesar (sembilan puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah);                                                                                  Rp.93.600,000.-
            Tuan Moeljono Soebandi, 1144 (sepuluh ribu seratus empat puluh empat) saham atau sebesar (Delapan puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah);                                                                          Rp.85, 800,000. –
 
                          Tuan Laurens Noldy Adam, 1144 (sepuluh ribu seratus empat puluh            empat) atau sebesar (delapan puluh lima juta delapan ratus Rupiah);
            Rp.85,800,000.-
                     Tuan Hendrik Tikolau, 1144 (sepuluh ribu seratus empat puluh empat)        atau sebesar (delapan puluh lima juta delapan ratus Rupiah);
            Rp.85,800,000.-


           V.                   25% (dua puluh lima persen) dariperusahaan modal disetor, yaitu2600 (ribu enam ratus) saham atausebesar Rp.195, 000,000 -.(195.000.000 Rupiah) harus dibayardalam oleh pemegang saham sebagai berikut:

a.       Tuan Alwin Arifin, sebesar (lima puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah); Rp.58,500,000.-
b.      Tuan Firdaus Abdullah Siddik, sebesar (empat puluh delapam juta tujuh ratus ribu rupiah); Rp.48,700,000.-
c.       Tuan Duaman Mardin Panjaitan, sebesar (dua puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah); Rp.23,400,000.-
d.      Tuan moeljono Soebandi, sebesar (dua puluh satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah); Rp.21,450,000.-
e.       Tuan Laurens Noldy Adam, , sebesar (dua puluh satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah); Rp.21,450,000.-
f.       Tuan Hendrik Tikoalu, sebesar (dua puluh satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah); Rp.21,450,000.-

            Jumlah tersebut harus disetor paling lambattanggal dua puluh sembilan bulan Juni seribu sembilan ratus delapan puluh empat (29-6-1984).

Penerjemahan Teks Khusus (softskill1) 1.1


PERSEROAN TERBATAS
FIRMA ATAU KEMITRAAN TERBATAS (CV)
DAN KOPERASI

Tambahan Berita Negara Republik Indonesia tanggal 3/2-1987 No 10.

Pengumuman dalam Berita Resmi Republik Indonesia sesuai dengan Pasal 38 dari Kitab Hukum Dagang Indonesia:

PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT
P.T. Bormindo Nusantara
nomor 174

Pada hari ini, Kamis, dua puluh satu bulan Juni 1984 (21-6-1984).

Dihadapan saya, Arikanti Natakusumah, SH, Notaris di Jakarta, di hadapan para saksi yang namanya akan disebutkan di bawah ini dan diketahui saya, Notaris;
Tuan Duaman Mardin Panjaitan, Direktur perseroan terbatas yang akan disebutkan di bawah ini, berlokasi di Jakarta.
Utusan ketahui oleh saya, Notaris.
Utusan bertindak dalam kapasitasnya sebut, pertama menyatakan sebagai berikut:

Dalam Rapat Umum Pemegang Saham luar biasa Perseroan Terbatas:

P.T Bormindo Nusantara, berada di Jakarta,Anggaran Dasar dan Akta Perubahan Anggaran Dasar dalamnya dinyatakan dalam keputusan tanggal dua puluh dua Mei 1980 (22-5-1980) Nomor 25 dan tanggal yang kedelapan belas September seribu sembilan ratus delapan puluh (18-9-1980) Nomor 30, keduanya didatangani di hadapan Linda Herawati, SH, Notaris di Jakarta;

Anggaran Dasar dan Akta Perubahan Anggaran Dasar dalamnya telah disahkan oleh otoritassebagaimana dinyatakan dalam surat tertanggal tiga puluh April seribu sembilan ratus delapan pukuh satu(30-4-1981) Nomor YA5/174/22;

Sebagaimana yang telah diubah akhir-akhir inidengan keputusan tertanggal dua Juli seribu sembilan ratus delapan puluh dua (1982/02/07) nomor 4,dibuat di hadapan, Notaris, Akta Perubahan Anggaran Dasar yang telah disahkan oleh MenteriKehakiman Republik Indonesia dalam suratnyatertanggal dua puluh enam Maret seribu sembilan ratus delapan puluh tiga Nomor C2.2703.HT 01.04.TH 83.

Untuk selanjutnya disebut sebagai: "perusahaan";
Rapat yang diselenggarakan di Jakarta, pada tanggal dua belas Juni seribu sembilan ratus delapan puluh empat (12-6-1984), bermeterai yang melekat padaperjanjian asli.

Sedangkan hadir dalam Rapat sekitar 4000 (empat ribu) lembar saham yang seluruh saham dikeluarkan oleh Perusahaan dan disetor penuh, oleh karena itu,berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat 1 dariAnggaran Dasar Perusahaan, rapat tersebut sah danberhak mengambil keputusan yang mengikatmeskipun adanya pemanggilan sebelumnya dalamsurat kabar harian atau undangan.

Bahwasanya pada rapat tersebut, utusan diberi wewenang untuk menyatakan keputusan pertemuandalam akta Notaris yang terpisah.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, utusanbertindak dalam otoritas tersebut yang dinyatakansebagai berikut:

Penerjemahan Teks Khusus (softskill5)


SURAT KUASA


Yang bertanda tangan dibawah ini______(Nama), seorang pengusaha, yang beralamat di Jakarta, dengan ini menyatakan:

Bahwa yang bersangkutan adalah pemilik yang sebenarnya dari _____(jumlah) (____nomor surat) saham PT. TAMBAR MALEM, suatu perseroan terbatas, yang didirikan dan diselenggarakan dibawah naungan hukum Republik Indonesia; Dengan ini memberikan kuasa atas hak perwalian, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada:
____________ (Nama) atau penggantinya:

KHUSUS

Untuk dan atas nama yang bertanda tangan dibawah, untuk menjual dan atau mengalihkan dalam bentuk apapun kepada siapapun, dengan harga dan kondisi yang dipikir layak dan dianggap yang terbaik oleh pengacara seperti:

_______ (nomor dalam angka) (___________ nomor dalam surat) saham PT. TAMBAR MALEM, sebuah perseroan terbatas, yang didirikan dan diselenggarakan dibawah naungan hukum Republik Indonesia, beralamat di Jakarta, masing-masing saham senilai Rp. _______ (jumlah dalam angka) (________number dalam huruf) nilai nominal.

Untuk menerima harga jual dan memberikan tanda terima padanya. Selanjutnya, untuk mewakili yang bertanda tangan dibawah dimana pun dan kepada siapapun dalam segala hal dan bertindak sebagai pemegang saham dari yang bertanda tangan dibawah, sehingga pengacara berhak dan diberdayakan untuk melakukan dan melaksanakan segala tindakan dari yang bertanda tangan dibawah sebagai pemilik saham yang, sekarang dan / atau masa depan berhak dan diberdayakan untuk melakukan dan melaksanakan tanpa terkecuali, antara lain, untuk menerima dividen, untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham, dan memilih dalam Rapat Pemegang Saham Perseroan, untuk mendaftarkan pengalihan saham atas nama pembeli dalam daftar pemegang saham, untuk menerima Sertifikat saham yang bersangkutan termasuk kupon dividen dan talon mereka, untuk memberikan yang diterimanya, untuk membayar saldo nilai saham.

Untuk yang bersangkutan tersebut di atas, untuk hadir di mana pun untuk memberikan informasi, memberikan laporan, untuk menandatangani surat lamaran, akte dan dokumen lainnya

Secara singkat, untuk melakukan semua transaksi yang diperlukan, tindakan dan perbuatan mengenai saham yang bersangkutan, tanpa kecuali.

Surat kuasa ini tidak dapat ditarik kembali dan tidak akan berakhir dengan kematian yang bertanda tangan atau dengan alasan apapun.

Dibuat di Jakarta,______

Pengacara,                                                                                       yang bertanda tangan dibawah (________)                                                                                              (_____________)

Saksi-saksi
1. (_____________________)
2. (_____________________)

Penerjemahan Teks Khusus (softskill4)



KONTRAK SEWA MOBIL
(SB/M02a/PTKH/II)

Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari____bulan____200_____, antara_____dari______ selanjutnya yang disebut “pemilik”, dan _______ dari _______ selanjutnya yang disebut “penyewa”.

Kendaraan
Kendaraan yang si Pemilik disini menyetujui untuk menyewakan : _________

Jarak tempuh awal periode sewa :___________

Pemilik menerangkan dengan baik bahwa sepengetahuannya dan mempercayai perkataannya bahwa kendaraan dalam kondisi yang sehat dan aman serta bebas dari kesalahan atau cacat yang diketahui akan mempengaruhi pengoperasian yang aman dalam penggunaan normal.

Periode sewa
Pemilik menyetujui untuk menyewakan kendaraan yang diuraikan di atas untuk penyewa dalam jangka ______ dimulai pada _____ di _____ dan berakhir pada ______ pada ______.

Penyewa menyetujui (a) bahwa kendaraan yang disewa tidak boleh digunakan untuk membawa penumpang atau properti untuk disewakan, (b) bahwa kendaraan yang disewa tidak akan digunakan untuk mengangkut penumpang selain di interior atau kabin kendaraan, (c) bahwa kendaraan yang disewa tidak boleh digunakan untuk membawa penumpang yang melebihi kapasitas tersebut; (d) tidak menggunakan kendaraan untuk mendorong, mendorong atau derek kendaraan lain, Trailer atau hal lain tanpa izin tertulis dari pemilik tersebut; (e ) untuk tidak menggunakan kendaraan untuk setiap perlombaan persaingan, (f) tidak menggunakan kendaraan untuk tujuan ilegal, (g) tidak mengoperasikan kendaraan secara ceroboh; (h) tidak mengizinkan kendaraan yang akan dioperasikan oleh orang lain tanpa izin tertulis dari pemilik yang: (i) tidak membawa penumpang, properti bahan yang melebihi daya dukung dinilai berat kendaraan.

asuransi
Penyewa dengan ini setuju bahwa ia akan sepenuhnya mengganti kerugian pemilik untuk setiap dan semua kerugian atau kerusakan kendaraan atau peralatan selama jangka waktu Perjanjian baik yang disebabkan oleh tabrakan, kebakaran, banjir, vandalisme, pencurian atau penyebab lainnya, kecuali yang harus ditentukan disebabkan oleh kesalahan atau cacat kendaraan atau peralatan.

Tingkat sewa
Penyewa dengan ini setuju untuk membayar pemilik pada tingkat $ _____ per ____ untuk penggunaan kata kendaraan. Semua bahan bakar yang digunakan harus dibayar oleh penyewa.

Deposito
Penyewa juga setuju untuk melakukan deposit sebesar $ _____ dengan pemilik, mengatakan deposito yang akan digunakan, dalam hal kehilangan atau kerusakan kendaraan atau peralatan selama jangka waktu Perjanjian ini, untuk membiayai sepenuhnya atau sebagian biaya yang diperlukan perbaikan atau penggantian. Dengan tidak adanya kerusakan atau kerugian, kata deposito akan dikreditkan terhadap pembayaran biaya sewa setiap kelebihan akan dikembalikan kepada penyewa ...

Pengembalian Kendaraan kepada Pemilik
Penyewa dengan ini menyetujui untuk mengembalikan kendaraan kepada Pemilik
pada_______ selambat-lambatnya ______.

SEBAGAI BUKTI, para pihak dengan ini melaksanakan Perjanjian ini pada tanggal yang tertulis diatas.
__________________

Penerjemahan Teks Khusus (softskill3)



LIMITED COMPANY
Suplement to the Official Gazette of the Republic of Indonesia Dated 29/5-2001 No.10.

Announcement in the Official Gazette of the Republic of Indonesia in accordance with Article 38 of the Indonesian Commercial Code:

THE DECREE OF THE MINISTER OF JUSTICE OF THE REPUBLIC OF INDONESIA NUMBER C2-5507
HT.01.04. TH 95
THE MINISTER OF JUSTICE OF THE REPUBLIC OF INDONESIA

State : application letter dated 29 of April 1995 Number: 66/PT/B.2987/III/1995 of Notary Mrs Sari BA in Law, we received on 30 of March 1995.

Considering: That the act of amendment to the articles that are submitted are not things that are contrary to the usual conditions required for approval of amendment to the articles of association of the Limited Company budget so there are no objections to approval of the articles of the member in question.

Given: the decree of the minister of justice of the Republic of Indonesia No. C2-599 HT. 01. 04. TH 93 dated 28 of January, 1993 (Official Gazette No. - Year -).

DECREE
determine:
FIRST: Giving approval for the change of Article 4, paragraph 1 and paragraph 2 of the                            Articles of Association of the Limited Company : PT Bermindo Nusantara TIN                             13102100021 domiciled in Jakarta, as the changes contained in the deed that was                          made on 14 of December, 1994 before Notary number 95 in the presence Mrs.                               Sari, BA in Law, residing in Jakarta.
SECOND: This act was communicated to the concerned to be understood and                                           implemented as appropriate.

Stipulated in Jakarta
At the date of May 4, 1995
A.b MINISTER OF JUSTICE  OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
Director General of Law an Legislation;


P.P
DIRECTOR OF CIVIL AFFAIRS
Widjaja, SH
---------------
NIP. ...

Today Wednesday, dated 14-6-95 this act has been registered in the registry maintained for such purpose at the office of the West Jakarta District Court, under Number......

                                                                                                Panitera,
                                                                                                H.A.A. SHARIFUDDIN, SH
                                                                                                -----------------------------------
                                                                                                NIP. 04 ...
Fees  Rp. 100